POSKOTA.CO.ID - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi para pensiunan PNS di Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi mengatur pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025: Pensiunan Wajib Tahu Tanggal dan Besarannya!
Pencairan tunjangan ini juga dinilai tepat waktu, mengingat bulan Juni 2025 berdekatan dengan beberapa hari besar keagamaan. Dengan demikian, para pensiunan diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan keluarga di momen-momen penting tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Ini adalah wujud nyata perhatian negara kepada para purnabhakti yang telah berjasa membangun bangsa," ujarnya dalam keterangan resmi.
Pencairan gaji ke-13 ini pun dijamin tidak akan mengganggu pos-pos anggaran lainnya yang bersifat prioritas.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?
Penerima manfaat gaji ke-13 meliputi:
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam menyambut hari-hari besar keagamaan.