JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar selama 10 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan negara Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang, Senin, 5 Mei 2025.
Selain hukuman badan, terdakwa Alwin Albar juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.
Baca Juga: Siapa Andi Seto Gadhista Asapa? Eks Calon Wali Kota Makassar yang Diangkat Jadi Direksi PT Timah
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis hakim.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyampaikan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
"Memperkaya Amir Syahbana Rp325 juta, Suparta melalui PT RBT Rp4,5 triliun, Tamron alias Aon Rp3,6 triliun, Robert Indarto Rp1,9 triliun, Suwito Gunawan alias Awi Rp1 triliun lebih, Hendry Lie Rp1 triliun, CV Rajawali Total Persada Rp470 miliar," ucap hakim.
Baca Juga: Top Klasemen Liga Korupsi Indonesia: PT Timah Kedinginan di Puncak dengan Kerugian Rp300 Triliun
Selain itu, lanjut majelis hakim, atas perbuatan terdakwa berakibat memperkaya 375 mitra jasa pertambangan sebesar Rp10 triliun di antaranya CV Global Mandiri, CV Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama.
"Juga memperkaya CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKM) sebesar Rp4 triliun lebih, CV Salsabila Rp980 miliar, dan memperkaya Harvey Moeis Rp420 miliar serta Helena Lim sebanyak Rp900 juta," katanya.