Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Aceh

Minggu 04 Mei 2025, 21:10 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

ACEH, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Aceh. Dalam pengungkapan itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial S ditangkap, beserta barang bukti berupa 18 bungkus narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu, 4 Mei 2025

Eko menjelaskan, polisi melakukan profilling dan surveillance target adanya transaksi narkotika jenis shabu sebanyak 18 bungkus di Langsa. Kemudian, polisi mengejar target ke arah Aceh Timur.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu Seberat 50 Kg di Balikpapan

"Pada saat terjadi kejar-kejaran target membuang barang bukti narkotika jenis shabu. Tim mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak sepuluh bungkus," ucapnya.

Polisi menangkap S di jalan Medan-Banda Aceh, Seumatang Keude, Aceh Timur. Kemudian tim juga mengamankan sabu sebanyak delapan bungkus.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan jaringan dan melengkapi administrasi penyidikan dan sidik tuntas.

"Setelah dilakukan penimbangan Barang Bukti, bruto 19,36 K dan netto 18,54K," katanya.

Berita Terkait

News Update