POSKOTA.CO.ID - Jonathan Frizzy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas kasus vape yang mengandung obat keras.
Jonathan Frizzy sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas vape berisikan obat keras yakni etomidate.
Penetapan tersangka aktor tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.
"Iya benar, JF (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kompol Ade kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Tak Hadir di Pemeriksaan Kedua Kasus Vape Obat Keras, Ini Respons Polisi
Aktor tersebut sempat diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat keras yang terkandung di dalam cairan rokok elektrik yakni vape.
Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta akhirnya memeriksa Jonathan sebagai saksi pada 17 April 2025 silam.
Ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. Namun, hal itu dilakukan bukan untuk menghindar melainkan seusai menjalani operasi.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Nakroba Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu bahwa yang bersangkutan sempat mangkir di pemeriksaan lanjutan sebagai saksi karena harus menjalani pemeriksaan medis.
"Kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari pemulihannya," ucapnya.
