Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu kepada kepolisian pada akhir Oktober.
Siapa Saja yang Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan?
Bareskrim menyebut sasaran penyadapan tidak hanya terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah kelompok lain.
Berikut pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Kabareskrim:
- Presiden Prabowo Subianto.
- Pejabat negara.
- Tokoh politik.
- Tokoh media atau insan pers.
- Tokoh organisasi masyarakat.
- Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
- Kalangan pengusaha.
Dengan cakupan tersebut, penyidik masih perlu mengungkap keseluruhan aktivitas yang diduga berlangsung melalui sistem penyadapan Polri.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 November 2026: Termahal Rp2.225.000 per Gram
Barang Bukti dan Status Hukum Para Tersangka
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga disita untuk mendukung proses pembuktian.
Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Sementara itu, satu perwira tinggi Polri berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan keterangan Bareskrim, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan penyadapan ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan kewenangan dan sistem intersepsi milik kepolisian. Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka dan rangkaian dugaan pelanggaran tersebut akan ditentukan melalui proses peradilan.
