POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2026 untuk menjaga daya beli serta ketahanan ekonomi pekerja/buruh. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, persyaratan umum penerima bantuan menetapkan batas gaji maksimal sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Namun, terdapat aturan khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas nominal tersebut.
Aturan Khusus BSU 2026 Bagi Pekerja di Daerah UMK Tinggi
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Permenaker No. 16 Tahun 2026, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK melebihi Rp3.500.000 per bulan tetap berhak menerima BSU. Dalam kondisi ini, batas maksimal gaji penerima BSU disesuaikan dari standar nasional Rp3,5 juta menjadi sebesar UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Sementara itu, untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah UMP setempat yang juga dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh sesuai aturan dalam Pasal 4 ayat (4). Kebijakan penyesuaian ini diterapkan agar para pekerja di kawasan industri maupun pusat ekonomi daerah bergaji tinggi tidak kehilangan haknya untuk memperoleh bantuan subsidi upah.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Respons Pertanyaan BSU 2026, Ini Penjelasannya
Komposisi Gaji yang Dihitung dan Cara Pembulatan Batas UMK
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker No. 16 Tahun 2026, acuan gaji yang digunakan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja dan tercatat secara resmi di BPJS Ketenagakerjaan. Komposisi gaji tersebut terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Mekanisme pembulatan batas gaji dihitung dengan membulatkan nilai UMK atau UMP ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sebagai rujukan penerapannya:
- Penerapan Batas UMK: Jika suatu wilayah memiliki UMK sebesar Rp5.938.885 (seperti Kabupaten Bekasi), nilainya dibulatkan ke atas menjadi Rp6.000.000. Maka, pekerja di Kabupaten Bekasi yang memiliki gaji hingga Rp6.000.000 masih memenuhi syarat batas upah penerima BSU.
- Penerapan Batas UMP (Tanpa UMK): Jika suatu wilayah tidak menetapkan UMK dan menggunakan UMP sebesar Rp5.729.876 (seperti DKI Jakarta), nilainya dibulatkan ke atas menjadi Rp5.800.000.
Daftar Batas Maksimal Gaji BSU 2026 di Wilayah Indonesia
Berdasarkan Lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut beberapa rincian batas maksimal gaji untuk penerima BSU di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki upah minimum di atas Rp3.500.000:
Baca Juga: Bantuan yang Cair Akhir Tahun Ini, Ada BSU Rp900 Ribu dan BLT Kesra
1. DKI Jakarta
- Kab./Kota Administrasi (Seluruh Wilayah): Menggunakan acuan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876 Batas gaji BSU: Rp5.800.000
2. Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi: UMK Rp5.938.885 Batas gaji BSU: Rp6.000.000
- Kabupaten Karawang: UMK Rp5.886.853 Batas gaji BSU: Rp5.900.000
- Kota Bekasi: UMK Rp5.999.443 Batas gaji BSU: Rp6.000.000
- Kota Depok: UMK Rp5.522.662 Batas gaji BSU: Rp5.600.000
- Kota Bogor: UMK Rp5.437.203 Batas gaji BSU: Rp5.500.000
- Kabupaten Purwakarta: UMK Rp5.052.856 Batas gaji BSU: Rp5.100.000
- Kota Bandung: UMK Rp4.737.678 Batas gaji BSU: Rp4.800.000
- Kabupaten Sumedang: UMK Rp3.949.856 Batas gaji BSU: Rp4.000.000
Baca Juga: Waspada Link BSU 2026 Palsu, Kenali Ciri Penipuan dan Cara Cek Informasi Resmi
3. Banten
- Kota Cilegon: UMK Rp5.469.922,59 Batas gaji BSU: Rp5.500.000
- Kota Tangerang: UMK Rp5.399.405,69 Batas gaji BSU: Rp5.400.000
- Kota Tangerang Selatan: UMK Rp5.247.870 Batas gaji BSU: Rp5.300.000
- Kabupaten Tangerang: UMK Rp5.210.377 Batas gaji BSU: Rp5.300.000
- Kabupaten Serang: UMK Rp5.178.521,19 Batas gaji BSU: Rp5.200.000
- Kota Serang: UMK Rp4.665.927,94 Batas gaji BSU: Rp4.700.000
4. Jawa Timur
- Kota Surabaya: UMK Rp5.288.796 Batas gaji BSU: Rp5.300.000
- Kabupaten Gresik: UMK Rp5.195.401 Batas gaji BSU: Rp5.200.000
- Kabupaten Sidoarjo: UMK Rp5.191.541 Batas gaji BSU: Rp5.200.000
- Kabupaten Pasuruan: UMK Rp5.187.681 Batas gaji BSU: Rp5.200.000
- Kabupaten Mojokerto: UMK Rp5.176.101 Batas gaji BSU: Rp5.200.000
Baca Juga: 4 Bantuan Akhir Tahun dari Pemerintah: BSU Rp900.000 hingga Bantuan Beras
5. Sumatera Utara & Kepulauan Riau
- Kota Batam: UMK Rp5.357.982 Batas gaji BSU: Rp5.400.000
- Kota Medan: UMK Rp4.335.198 Batas gaji BSU: Rp4.400.000
Pekerja disarankan untuk memastikan data gaji terakhir yang didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan komponen upah pokok dan tunjangan tetap agar penetapan kelayakan penerima BSU berjalan akurat. (m6)
