Hendak Kabur ke Sumatra, Pelaku Penyiraman Air Keras di Cikupa Ditangkap di Pelabuhan Merak

Jumat 30 Okt 2026, 18:51 WIB
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian di wilayah Merak, Banten. (Sumber: Istimewa)
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian di wilayah Merak, Banten. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelarian AN, 39 tahun usai menganiaya rekan kerjanya di sebuah bengkel dinamo, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berakhir di Pelabuhan Merak. Pria tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang saat berada di dalam bus, Kamis, 29 Oktober 2026, kurang dari delapan jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengonfirmasi penangkapan cepat tersebut. Pelaku diduga hendak melarikan diri menuju wilayah Sumatra sebelum akhirnya dihadang petugas.

"Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian," ujar Syamsul, Jumat, 30 Oktober 2026.

Peristiwa penganiayaan berat ini menimpa NY, 27 tahun, warga Perumahan PWS, Tigaraksa, yang tak lain adalah rekan kerja pelaku di bengkel dinamo tersebut.

Baca Juga: Pola Asuh hingga Ekonomi Masih Bayangi Stunting, Dinkes Tangerang Pastikan Angka Tetap di 5,1 Persen

Aksi penganiayaan bermula ketika korban sedang duduk di depan bengkel. Tanpa peringatan, pelaku mendatangi korban dan langsung menyiramkan cairan diduga air keras ke arah kepala korban.

Korban yang terkejut sempat berupaya melawan, namun pelaku berhasil menghindar. Tak berhenti di situ, saat korban mencoba menjauh, pelaku mengambil batangan pipa besi yang ada di sekitar bengkel lalu memukulkannya ke bagian dada dan punggung korban.

"Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras," kata Syamsul. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dendam menjadi motif utama aksi nekat AN. Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengungkapkan bahwa pelaku merasa sakit hati karena kerap diejek oleh korban.

Baca Juga: Beraksi Tujuh Kali, 2 Residivis Curanmor Lintas Daerah Ditangkap di Tangerang

"Terduga pelaku mengaku kesal karena sering diejek korban dengan sebutan 'Si Cepu'. Namun, kami masih terus menggali keterangan guna memastikan kebenaran motif tersebut," jelas Syaiful.

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku membeli cairan kimia berbahaya tersebut di wilayah Palembang seharga Rp20 ribu.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol bekas cairan kimia, batangan pipa besi, pakaian milik korban/pelaku, serta sebuah plastik hitam.

Saat ini AN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cikupa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Berita Terkait


News Update