TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AR ditangkap Polres Metro Tangerang Kota di sebuah gubuk di Kampung Dumpit, RT 001/RW 006, Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan observasi dan menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di sebuah gubuk," kata Herbin, Jumat, 23 Oktober 2026.
Saat pelaku dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,26 gram, 0,12 gram, dan 0,13 gram, serta satu paket lainnya yang dalam laporan tertulis memiliki berat bruto 0,12 gram.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Sabu Rama Plaza Bekasi, Polisi Sita 12 Paket Narkoba hingga Airsoft Gun
"Petugas juga mengamankan satu timbangan digital elektrik, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu tas selempang berwarna hitam," ujarnya.
Selanjutnya, AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ucapnya.
