TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang anggota Satreskrim Polresta Tangerang berinisial Bripka AP dilaporkan keluarga korban pembunuhan atas dugaan penyalahgunaan barang bukti.
Bripka AP mengakui tindakan tersebut. Ia terancam sanksi kode etik setelah mengakui mengotak-atik data telepon genggam milik korban untuk kepentingan pribadi pada 10 Oktober 2026.
Kasie Propam Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi membenarkan adanya laporan penyalahgunaan barang bukti kasus pembunuhan seorang pria bernama Joni yang dilakukan istri sirinya Elsa Marlina pada 10 Oktober 2026.
"Kami sudah panggil terduga yang melakukan pelanggaran tersebut dan sudah kami lakukan lidik oleh unit Paminal," kata Irfan, Minggu, 25 Oktober 2026.
Baca Juga: Penemuan Jasad Bayi di Sepatan Tangerang, Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP
Irfan mengatakan laporan tersebut sudah ditangani pada tahap penyelidikan internal (lidik) dan hasil pemeriksaan awal telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta diajukan kepada pimpinan.
"Namun perlu kami sampaikan juga di dalam penyelidikan bahwa pelaku atau terduga sudah mengakui kesalahannya dan untuk barang bukti pun sudah kami lakukan pengamanan di unit Paminal," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, alasan terduga pelaku mengotak-atik data pada telepon genggam milik korban untuk kepentingan pribadi.
"Sebelum data-data di handphone tersebut diriset, Bripka AP sudah terlebih dahulu membackup data tersebut di laptop miliknya," ucapnya.
Baca Juga: Pencurian Suku Cadang Kapal di Banten Rugikan Rp800 Juta, 3 Orang Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, Bripka AP terancam dijerat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
