JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberlakukan layanan transportasi umum gratis bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang sedang mencari pekerjaan agar tidak terbebani biaya transportasi selama proses melamar kerja.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan fasilitas tersebut akan diberikan kepada pencari kerja yang memiliki Kartu Pencari Kerja. Dengan kartu tersebut, mereka bisa menikmati layanan transportasi umum gratis selama belum bekerja.
“Bagi mereka yang punya Kartu Pencari Kerja, nanti akan ada kartunya, sehingga yang seperti itulah yang akan gratis mana saja selama dia mencari kerja,” kata Pramono saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Baca Juga: Tolak Relokasi, 500 Pedagang Pasar Taman Puring Tagih Janji Revitalisasi ke Gubernur Jakarta
Pramono menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama penerima masih berstatus pencari kerja. Setelah mendapatkan pekerjaan, hak menggunakan transportasi gratis tersebut dicabut.
“Jadi selama mencari kerja, karena saya punya memori ketika pastilah di ruangan ini teman-teman semua punya memori betapa sedang mencari kerja itu lebih susah tapi semangat, karena semangatnya untuk mendapat pekerjaan. Sehingga yang seperti itu kita gratiskan sampai kemudian dia mendapatkan pekerjaan di Jakarta,” ujarnya.
Meski demikian, mekanisme penerbitan kartu, persyaratan penerima, dan tata cara penggunaannya masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemprov Jakarta. (M4)
