Kepada penyidik, pelaku juga mengaku membeli cairan kimia berbahaya tersebut di wilayah Palembang seharga Rp20 ribu.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol bekas cairan kimia, batangan pipa besi, pakaian milik korban/pelaku, serta sebuah plastik hitam.
Saat ini AN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cikupa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
