Capaian UHC 98,2 Persen, BPJS Kesehatan Apresiasi Pemda dan Perusahaan di Satya JKN Awards 2026

Jumat 30 Okt 2026, 18:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Sumber: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 8 pemerintah daerah dan 80 badan usaha yang dinilai konsisten mendukung kepatuhan serta keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apresiasi ini diberikan atas komitmen para pihak dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, hingga masyarakat luas.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa Program JKN bukan sekadar jaminan sosial, melainkan investasi produktivitas bangsa. Proteksi kesehatan yang memadai terbukti mampu menahan risiko kemiskinan akibat biaya berobat yang mahal.

Cak Imin menambahkan, peran aktif badan usaha dan pemerintah daerah sangat krusial. Perusahaan menjadi tumpuan ekonomi melalui pendaftaran karyawannya, sementara pemda memegang kendali atas regulasi dan layanan kesehatan yang merata di daerah.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online lewat Mobile JKN, Ini Syarat dan Langkahnya

“Melalui proteksi Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Ini menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan, sehingga Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong,” ujar Cak Imin dalam sambutannya.

Cakupan JKN Tembus 98,2 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa indikator keberhasilan JKN tidak hanya dilihat dari kuantitas pendaftar, tetapi juga tingkat kepesertaan aktif dan kesinambungan pembiayaan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC).

"Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia, dengan cakupan kepesertaan aktif sebesar 79,49 persen,” terang Pujo.

Pujo menekankan, kepatuhan badan usaha seperti mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan upah secara jujur, dan membayar iuran tepat waktu merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Pekerja yang terlindungi akan bekerja lebih tenang, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas usaha.

Baca Juga: Benarkah BPJS Kesehatan Dihapus? Viral Rumor Diganti dengan Klinik KDMP

Ia memberikan gambaran konkret terkait pentingnya prinsip gotong royong dalam skema pembiayaan JKN.


Berita Terkait


News Update