Usut Karhutla, Polri Jerat 20 Korporasi Termasuk Perusahaan Asal Malaysia hingga Korea Selatan

Kamis 29 Okt 2026, 20:00 WIB
Ilustrasi karhutla. (Sumber: Pexels/Vladyslav Dukhin)
Ilustrasi karhutla. (Sumber: Pexels/Vladyslav Dukhin)

Selain jerat pidana berat, Edi menekankan pentingnya sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti membakar lahan. Langkah dramatis ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera, mengingat kejahatan karhutla merusak ekosistem secara luas, merugikan keuangan negara, serta mengorbankan kesehatan masyarakat.

"Kita juga minta bukan hanya pidana, tetapi izin usaha juga harus dicabut bila terbukti bersalah. Penanganan karhutla ini butuh sinergi pemadaman di lapangan oleh Polri, TNI, dan masyarakat, yang dibarengi dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update