POSKOTA.CO.ID - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen kependudukan resmi bagi anak di bawah 17 tahun yang berguna untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan BPJS, klaim asuransi, hingga transaksi perbankan.
Kini, pembuatan KIA dapat dilakukan secara online, memudahkan orang tua tanpa harus datang langsung ke Dinas Dukcapil.
Apa Itu KIA dan Siapa yang Wajib Memilikinya?
KIA adalah identitas resmi bagi anak WNI dan anak WNA yang tinggal tetap di Indonesia, berusia di bawah 17 tahun serta belum menikah. Berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2016, KIA terbagi menjadi dua jenis:
- KIA untuk anak 0–5 tahun (tanpa foto).
- KIA untuk anak 5–17 tahun kurang 1 hari (dengan foto).
- Persyaratan Pembuatan KIA (Online & Offline)
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi akta nikah/buku nikah orang tua.
- Pas foto anak ukuran 3×4 atau 4×6 (khusus anak di atas 5 tahun).
- Formulir permohonan (tersedia di aplikasi atau kantor Dukcapil).
Langkah Pembuatan KIA Secara Online
Proses dapat dilakukan melalui aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis TI) atau website Dukcapil daerah. Berikut tahapannya:
- Akses aplikasi SAKTI atau situs Dukcapil setempat (contoh: dukcapilonline.slemankab.go.id).
- Daftar/Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Isi data pemohon dan anak, lalu unggah dokumen (format JPG/PNG/PDF, maks. 1 MB).
- Cetak bukti pendaftaran sebagai tanda pengambilan.
- Verifikasi dokumen oleh petugas Dukcapil.
- Proses pencetakan (satu hari kerja jika dokumen lengkap).
- Ambil KIA di kantor Dukcapil sesuai jadwal (tidak bisa diwakilkan).
Alternatif Pembuatan KIA Offline
Jika mengalami kendala online, orang tua dapat datang langsung ke Dukcapil dengan langkah berikut:
- Siapkan semua dokumen persyaratan.
- Kunjungi Dukcapil terdekat dan isi formulir permohonan.
- Lakukan verifikasi dengan petugas.
- Foto anak (jika usia di atas 5 tahun).
- KIA akan selesai dalam maksimal 3 hari kerja.
- Dasar Hukum KIA
- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23/2006.
- Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA.
- Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring.
Manfaat KIA
- Identitas resmi anak.
- Syarat pendaftaran sekolah.
- Keperluan BPJS, asuransi, dan perbankan.
- Mencegah perdagangan anak.
- Mempermudah akses layanan publik.
Biaya Pembuatan KIA
Gratis! Tidak ada biaya untuk pembuatan KIA baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Pakai Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk, Bulan Ini Sudah Cair?
Jam Layanan Dukcapil
Senin–Kamis: 08.00–14.00
Jumat: 08.00–11.00
Pembuatan KIA kini lebih praktis dengan layanan online. Pastikan dokumen lengkap agar proses cepat selesai. KIA memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan penting di masa depan.