Sindikat Narkoba Tembakau Sintetis Tangerang Digulung Polisi, 6 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp400 Juta Diamankan

Kamis 29 Okt 2026, 19:55 WIB
Konferensi pers ungkap kasus penggerebekan tiga lokasi narkotika tembakau sintetis di Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica)
Konferensi pers ungkap kasus penggerebekan tiga lokasi narkotika tembakau sintetis di Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Tangerang menggagalkan peredaran narkotika tembakau sintetis lintas wilayah di Tangerang Raya. Dalam penindakan maraton sepanjang September hingga Oktober 2026, polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti senilai Rp400 juta dari tiga lokasi terpisah.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran tembakau sintetis di kawasan Cikupa, Balaraja, dan Cisoka.

Dari hasil pengembangan, petugas menyita total 2.053,63 gram tembakau sintetis serta 173 mililiter cairan sintetis. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sedikitnya 11.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

"Hasil penyelidikan dan analisis ITE menunjukkan keterhubungan para tersangka dalam satu jaringan. Mereka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi sendiri narkotika sintetis tersebut di rumah kontrakan," ujar Indra Waspada, Kamis, 29 Oktober 2026.

Baca Juga: Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 8,8 Kg Sabu Disita

Kronologi Pengungkapan 3 Clandestine Lab

Jaringan ini terbongkar secara bertahap melalui metode controlled delivery dan pelacakan digital.  Pada Selasa, 1 September 2026 di Cipondoh, Kota Tangerang sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menggerebek rumah kontrakan di Cipondoh yang dijadikan lokasi produksi.

Indra menjelaskan seorang tersangka berinisial OKA ditangkap bersama 754 gram tembakau sintetis, 37 ml cairan sintetis, serta alat produksi berupa gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.

Lalu, pengembangan berlanjut dan polisi membekuk dua tersangka lainnya yakni AL dan MH pada Senin, 14 September 2026 di Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi kedua, polisi menyita 10,53 gram tembakau sintetis dan 101 ml cairan sintetis serta peralatan racik.

Baca Juga: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Dijatuhi Sanksi PTDH

Lebih lanjut, penggerebekan ketiga pada Selasa, 27 Oktober 2026 di Lengkong, Kota Tangerang Selatan dan menangkap tiga tersangka AS, VA, dan SH.


Berita Terkait


News Update