Bongkar Jaringan Sabu Rama Plaza Bekasi, Polisi Sita 12 Paket Narkoba hingga Airsoft Gun

Rabu 14 Okt 2026, 15:38 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam Operasi Sarang Narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi. (Sumber: Polres Metro Bekasi Kota)
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam Operasi Sarang Narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi. (Sumber: Polres Metro Bekasi Kota)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, Selasa, 13 Oktober 2026. Dari sembilan orang yang diamankan di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati tersebut, enam di antaranya dinyatakan positif menggunakan metamfetamina atau sabu berdasarkan hasil tes urine.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa dari enam orang yang positif tersebut, dua orang berinisial MST alias Paman dan YBR alias Macan diduga kuat bertindak sebagai pengedar. Sementara itu, empat orang lainnya merupakan pengguna dan tiga orang sisanya dinyatakan negatif.

"Empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut. Sementara terhadap dua terduga pengedar, kami melanjutkan proses penyidikan untuk menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya," ujar Untung, Rabu, 14 Oktober 2026.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Rama Plaza.

Baca Juga: Gempur Pusat Peredaran Narkoba, Polri Sisir 6 Wilayah dari Jakarta hingga Makassar

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Tim Perintis Samapta, dan Dokkes Polres Metro Bekasi Kota bergerak menyisir dua rumah yang berdekatan sekitar pukul 17.10 hingga 17.30 WIB.

Dari lokasi penindakan, petugas menyita 12 paket diduga sabu. Sembilan paket ditemukan saat penangkapan MST alias Paman, sedangkan tiga paket sisanya disita dari rumah YBR alias Macan.

Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa alat isap sabu (bong), tiga unit timbangan elektronik, beberapa telepon genggam, uang tunai senilai Rp1,35 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit airsoft gun.

Seluruh barang bukti yang diduga narkotika kini dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk pengujian materiil, sementara para tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Metro Bekasi Kota. (M3)


Berita Terkait


News Update