Sindikat Narkoba Tembakau Sintetis Tangerang Digulung Polisi, 6 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp400 Juta Diamankan

Kamis 29 Okt 2026, 19:55 WIB
Konferensi pers ungkap kasus penggerebekan tiga lokasi narkotika tembakau sintetis di Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica)
Konferensi pers ungkap kasus penggerebekan tiga lokasi narkotika tembakau sintetis di Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica)

Di lokasi ini,  petugas menyita 534,1 gram tembakau sintetis, 35 ml cairan sintetis, alkohol 76 persen, semprotan, hingga timbangan digital.

Guna memutus mata rantai peredaran, seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

“Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Indra.


Berita Terkait


News Update