“Menepati janji tidak hanya akan meningkatkan kadar kepercayaan, tapi juga dapat melanggengkan kekuasaan. Politisi yang tidak menepati janji jangan harap dapat terpilih lagi pada periode mendatang. Menepati janji saja adalah kewajiban, apalagi pejabat yang telah bersumpah," kata Harmoko.
Kita kenal istilah janji, ikrar dan sumpah. Meski beda kata, tetapi secara umum sebagai bentuk komitmen diri untuk melakukan sesuatu, berbuat sesuatu seperti diucapkan. Hanya saja, jika diklasifikasi akan beda tingkatannya, kadarnya, pengaruh dan dampaknya.
Dalam kehidupan sehari-hari, janji berada paling bawah, di atasnya ikrar dan sumpah yang paling tinggi tingkatannya.
Selain janji tertulis, pengucapan sumpah dibacakan di depan khalayak, ada kehadiran saksi ahli yang memandu pelaksanaan sumpah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dengan mengawali ucapan "demi Allah" bagi seorang muslim.
Baca Juga: Kopi Pagi: Menuju Indonesia Kuat dan Bermartabat
Ini yang lazim dilakukan dalam pelantikan aparatur negara, terlebih pejabat negara.
Tak hanya itu, janji dan sumpah jabatan dituangkan dalam berita acara dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang dilantik, yang mengangkat sumpah. Secara garis besar, isi sumpah jabatan adalah komitmen untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan negara.
Menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, menjalankan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan negara, di atas kepentingan pribadi, dan atau golongan.
Secara logika, pengucapan sumpah jabatan dimaksud begitu sakral. Jika menteri, kepada lembaga, badan hingga kepala daerah mengucapkan sumpah dipandu langsung oleh kepala negara, disaksikan sesama pejabat, didengar oleh rakyatnya, mestinya tidak sampai dilanggar.
Baca Juga: Kopi Pagi: Menuju Indonesia Kuat dan Bermartabat
Jika dikatakan pelanggaran sumpah jabatan itu di luar logika, tidaklah berlebihan. Perbuatan korupsi, manipulasi, gratifikasi yang dilakukan pejabat memang tak semata dapat diukur dengan logika, terlebih logika akal sehat tidak mengajarkan demikian.
Sebagai pejabat negara semestinya memberikan keteladanan kebaikan, setidaknya menjalankan komit dengan janji dan sumpah yang telah diucapkan. Bukan teladan keburukan, apalagi perilaku yang merusak moral bangsa,menghancurkan perekonomian nasional serta menyengsarakan rakyatnya. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat, malah dialihkan untuk kepentingan pejabat dan kerabat.
Kita tentu prihatin dengan masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat, mulai dari kepala lembaga, badan hingga kepala daerah.
Data KPK menyebutkan sepanjang tahun 2004-2026, sudah ribuan pejabat, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif terjerat korupsi dengan beragam modus operandi. Mereka telah melanggar sumpahnya- sering diistilahkan sebagai sumpah palsu.
Sumpah palsu adalah sumpah yang telah diucapkan tetapi tidak dilaksanakan. Sumpahnya benar, apa yang diucapkan adalah benar adanya. Bahkan, bagi pejabat, isi yang diucapkan dan ditandatangani tersimpan resmi sebagai dokumen negara.
Yang palsu adalah apa yang diucapkan tak selaras dengan perbuatan. Tak satunya kata dengan perbuatan. Sebut saja ketika seseorang diangkat menjadi pejabat, dia bersumpah tidak akan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Bersumpah tidak akan menerima imbalan, tidak korup dan tidak akan melanggar norma hukum. Aan menjalanan pertauran selurus- lurusnya, ternyata di tengah jalan bengkok.
Apa yang pernah diucapkan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Itulah makna sumpah palsu yang dimaksud.
Jika sumpah saja dilanggar, lantas bagaimana dengan janji, termasuk janji politik para elite? Jawabnya rakyat yang dapat merasakan, mana janji terpenuhi atau janji palsu.
Memang janji hanya memiliki kekuatan moral, tetapi bukan lantas boleh dianggap enteng, seenteng ketika mengucapkannya, tetapi berat ketika harus memenuhinya.
Padahal menepati janji tidak hanya akan meningkatkan kadar kepercayaan, tapi juga dapat melanggengkan kekuasaan. Politisi yang tidak menepati janji jangan harap dapat terpilih lagi pada periode mendatang, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Jangan sampai saat kampanye pilkada mengobral janji, kini belum satupun yang ditepati. Janji adalah utang yang wajib dilunasi. Namun, menjadi ironi, jika untuk melunasi utang (janji) kepada masyarakat harus ditempuh dengan korupsi.
Ada pesan moral yang mengatakan “lebih baik berusaha untuk tidak berjanji daripada berusaha mencari-cari alasan agar janji bisa tidak dipenuhi.”
Pesan lain, “Jauh lebih baik tidak menjanjikan apapun, tapi mencoba sekuat daya untuk memberikan segalanya yang terbaik.
Ingatlah selalu “janji” saja wajib dipenuhi, apalagi “pejabat” yang sudah “bersumpah” dengan menyebut nama Allah. Bukankah, kewajiban untuk menepatinya lebih tinggi ketimbang mereka yang "sekadar" mengucapkan janji.
Hindari kepalsuan, termasuk sumpah palsu. Semoga ke depan tak ada lagi pejabat yang terjebak “sumpah palsu”. Mari hindari sumpah palsu.
