Sebagai pejabat negara semestinya memberikan keteladanan kebaikan, setidaknya menjalankan komit dengan janji dan sumpah yang telah diucapkan. Bukan teladan keburukan, apalagi perilaku yang merusak moral bangsa,menghancurkan perekonomian nasional serta menyengsarakan rakyatnya. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat, malah dialihkan untuk kepentingan pejabat dan kerabat.
Kita tentu prihatin dengan masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat, mulai dari kepala lembaga, badan hingga kepala daerah.
Data KPK menyebutkan sepanjang tahun 2004-2026, sudah ribuan pejabat, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif terjerat korupsi dengan beragam modus operandi. Mereka telah melanggar sumpahnya- sering diistilahkan sebagai sumpah palsu.
Sumpah palsu adalah sumpah yang telah diucapkan tetapi tidak dilaksanakan. Sumpahnya benar, apa yang diucapkan adalah benar adanya. Bahkan, bagi pejabat, isi yang diucapkan dan ditandatangani tersimpan resmi sebagai dokumen negara.
Yang palsu adalah apa yang diucapkan tak selaras dengan perbuatan. Tak satunya kata dengan perbuatan. Sebut saja ketika seseorang diangkat menjadi pejabat, dia bersumpah tidak akan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Bersumpah tidak akan menerima imbalan, tidak korup dan tidak akan melanggar norma hukum. Aan menjalanan pertauran selurus- lurusnya, ternyata di tengah jalan bengkok.
Apa yang pernah diucapkan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Itulah makna sumpah palsu yang dimaksud.
Jika sumpah saja dilanggar, lantas bagaimana dengan janji, termasuk janji politik para elite? Jawabnya rakyat yang dapat merasakan, mana janji terpenuhi atau janji palsu.
Memang janji hanya memiliki kekuatan moral, tetapi bukan lantas boleh dianggap enteng, seenteng ketika mengucapkannya, tetapi berat ketika harus memenuhinya.
Padahal menepati janji tidak hanya akan meningkatkan kadar kepercayaan, tapi juga dapat melanggengkan kekuasaan. Politisi yang tidak menepati janji jangan harap dapat terpilih lagi pada periode mendatang, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Jangan sampai saat kampanye pilkada mengobral janji, kini belum satupun yang ditepati. Janji adalah utang yang wajib dilunasi. Namun, menjadi ironi, jika untuk melunasi utang (janji) kepada masyarakat harus ditempuh dengan korupsi.
Ada pesan moral yang mengatakan “lebih baik berusaha untuk tidak berjanji daripada berusaha mencari-cari alasan agar janji bisa tidak dipenuhi.”
