POSKOTA.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan yang pindah rumah atau ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih dekat bisa mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Proses ini tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan karena tersedia layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat memilih puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang sesuai dengan kebutuhan. Meski prosesnya relatif mudah, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar pengajuan perubahan faskes berjalan lancar.
Lantas, bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan apa saja persyaratannya?
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 29 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Sebelum mengubah fasilitas kesehatan, peserta perlu memastikan status kepesertaan dan menyiapkan data yang dibutuhkan. Secara umum, ketentuan perubahan FKTP meliputi beberapa hal berikut.
Status kepesertaan aktif. Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bermasalah sebelum mengajukan perubahan.
Memenuhi ketentuan masa pendaftaran. Perubahan FKTP umumnya dapat dilakukan setelah peserta terdaftar minimal tiga bulan di faskes sebelumnya, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Menyiapkan identitas. Siapkan NIK, nomor kartu BPJS Kesehatan, serta data Kartu Keluarga (KK) apabila diperlukan.
Menentukan faskes tujuan. Pilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan domisili dan kebutuhan layanan.
Peserta sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum mengajukan perubahan.
Cara Pindah Faskes BPJS lewat Mobile JKN
Jika persyaratan sudah dipersiapkan, perubahan FKTP bisa diajukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu Ubah Data Peserta pada halaman utama.
- Pilih nama peserta yang ingin diubah fasilitas kesehatannya.
- Ketuk bagian Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP).
- Tentukan provinsi, kabupaten atau kota, serta jenis fasilitas kesehatan yang diinginkan.
- Pilih nama faskes baru dari daftar yang tersedia.
- Periksa kembali pilihan tersebut, kemudian tekan Simpan.
- Selesaikan proses verifikasi sesuai petunjuk aplikasi, jika diminta.
Apabila perubahan hanya diperlukan untuk satu anggota keluarga, pastikan nama peserta yang dipilih sudah benar. Jika ingin mengubah faskes beberapa anggota keluarga, periksa kembali pilihan perubahan untuk memastikan data setiap peserta sesuai kebutuhan.
Kapan Faskes BPJS yang Baru Mulai Berlaku?
Setelah pengajuan selesai, peserta perlu memperhatikan tanggal efektif perubahan FKTP. Perubahan yang disetujui umumnya mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Karena itu, jangan langsung menganggap faskes baru sudah dapat digunakan sesaat setelah pengajuan. Periksa kembali informasi fasilitas kesehatan yang tercantum dalam aplikasi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2026 Turun Jadi Rp2.559.000 per Gram, Borong Sekarang?
Alternatif Cara Pindah Faskes Selain Mobile JKN
Jika mengalami kendala menggunakan aplikasi, peserta dapat mempertimbangkan beberapa kanal layanan berikut.
PANDAWA: Layanan administrasi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp. Gunakan nomor dan jam layanan yang tercantum pada kanal resmi BPJS Kesehatan.
Care Center 165: Hubungi layanan telepon BPJS Kesehatan untuk menanyakan prosedur perubahan FKTP.
Kantor cabang BPJS Kesehatan: Peserta dapat mendatangi kantor cabang untuk memperoleh bantuan administrasi.
Mobile Customer Service (MCS): Manfaatkan layanan keliling apabila tersedia di wilayah tempat tinggal.
Pindah faskes BPJS Kesehatan dapat membantu peserta memperoleh layanan yang lebih sesuai dengan lokasi tempat tinggal. Namun, pastikan seluruh data sudah benar dan perubahan telah efektif sebelum mendatangi fasilitas kesehatan baru.
Untuk menghindari informasi yang sudah tidak berlaku, periksa prosedur, persyaratan, dan kanal layanan terbaru melalui situs resmi BPJS Kesehatan.
