Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati kedua tersangka di Kampung Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu dengan berat 5,650 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari rangkaian pengungkapan ini mencapai sekitar 8,8 kg.
“Dari hasil pengembangan, tersangka YF dan HF mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R yang berada di Malaysia. Barang tersebut diduga dikirim melalui seorang kurir menggunakan jalur darat dari wilayah Sumatera,” ucapnya.
Menurut pengakuan YF dan HF, keduanya menerima pasokan sabu dari R sebanyak 10 kg. Namun, sebagian barang haram tersebut disebut telah terjual sebelum polisi melakukan penangkapan. Keterangan kedua tersangka kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tuturnya.
