Obrolan Warteg: Menanti Sosok Independen Pansel Calon Anggota KPU

Selasa 27 Okt 2026, 08:24 WIB
Obrolan warteg hari ini, Selasa, 27 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)
Obrolan warteg hari ini, Selasa, 27 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Oleh: Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID – Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum terbentuk. Kabar lain menyebutkan nama-nama anggota pansel KPU sudah dibentuk.

Sejumlah kalangan menilai pembentukan Pansel  KPU 2027-2032  telah melewati batas waktu ideal, 12 Oktober 2026. Merujuk UU KPU, pansel hendaknya dibentuk paling lambat enam bulan sebelum jabatan KPU yang sekarang berakhir.

Sementara masa jabatan KPU  yang sekarang (2022-2027) akan berakhir pada 12 April 2027.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Merespons Curhatan Warga Soal Harga Sembako

“Semoga bulan ini Pansel KPU sudah diumumkan, kan tinggal ketok palu aja,” ujar bung Heri mengawali

“Obrolan Warteg” bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi, di sela maksi (makan siang) bersama di warteg langganan.

“Loh, bulan ini tinggal beberapa hari lagi,” celatuk Yudi.

“Kan bisa besok, bisa lusa dan lusanya lagi masih bulan Oktober,” jawab Heri.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Peluang Menjadi Caleg Lewat Program Naturalisasi 

“Bukannya lebih cepat akan lebih baik, terlebih sudah dinilai melewati tenggat waktu ideal,” protes Yudi.

“Kalian maunya cepat, tapi kalau tidak selamat ? Ingat pepatah biar lambat asal selamat, ketimbang ngebut tapi benjut, Coba pilih yang mana,” kata Heri.

“Ini bukan soal memilih, tetapi lebih kepada taat asas dan norma. Gimana menurut kamu Bro,” kata Yudi meminta pendapat sohibnya, mas Bro.

“Pendapat kalian berdua semuanya benar, yang salah jika memaksakan kebenaran, dirinya yang paling benar. Ingat, benar menurut kalian, belum tentu benar menurut orang lain,” urai mas Bro.

“Sedikit lambat tetapi hasil akhir yang didapat lebih berkualitas,lebih memberi manfaat, tanpa cacat dan cela, akan lebih bagus, ketimbang cepat, tapi hasilnya amburadul nggak karuan, terlebih berdampak buruk,” tambah mas Bro.

“Betul Bro, prinsipnya penuh kehati-hatian dan terlebih pembentukan pansel KPU harus mengutamakan independensi, bukan titipan parpol hingga menghasilkan anggota KPU benar-benar independen,” ujar Heri.

“Lantas bagaimana Bro. Apakah anggota KPU yang sekarang bisa mencalonkan kembali. Soal ini lagi ramai diperbincangkan menyusul putusan MK terkait ijazah SMA Gibran,” tanya Yudi.

“Menurut saya bukan soal bisa dan tidak bisa mencalonkan kembali untuk keanggotaan KPU periode mendatang, tetapi lebih kepada pantas dan tidak pantas, layak dan tidak layak,” jawab mas Bro.

“Bisa dijelaskan Bro, maksudnya bagaimana?” tanya Heri.

“Meski undang-undangnya tidak melarang bagi mantan anggota KPU yang pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mencalonkan kembali. Tetapi, putusan MK terkait ijazah Gibran hendaknya menjadi alat evaluasi diri untuk mencalonkan kembali sebagai anggota KPU,” urai mas Bro.

“Ini menyangkut soal etik dan moral yang dapat berdampak kepada legalitas moral masyarakat terhadap keanggotaan KPU yang bakal disandangnya kelak,” tambah mas Bro.

“Ini curhatan rakyat, semoga didengar oleh Pansel KPU,” tutur Heri.


Berita Terkait


News Update