Kenapa Pajak iPhone Bawaan Luar Negeri Bisa Tembus Jutaan Rupiah? Ini Penjelasan Bea Cukai

Selasa 27 Okt 2026, 21:48 WIB
Apple memperkenalkan iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo dengan pilihan kapasitas penyimpanan hingga 2 TB pada September 2026. (Sumber: X/@gizmodojapan)
Apple memperkenalkan iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo dengan pilihan kapasitas penyimpanan hingga 2 TB pada September 2026. (Sumber: X/@gizmodojapan)

Untuk barang bawaan penumpang, tarif Bea Masuk yang dikenakan bersifat flat sebesar 10% dari Nilai Pabean. Perhitungan 10% dari Rp43.297.768 menghasilkan angka Rp4.329.776, yang kemudian dibulatkan ke atas menjadi Rp4.330.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 36 UU Kepabeanan.

Sementara itu, untuk PPN dikenakan tarif sebesar 12%. Dasar pengenaannya menggunakan perhitungan Nilai Lain, yaitu 11/12 dari Nilai Impor (penjumlahan Nilai Pabean dan Bea Masuk). Dengan Nilai Impor sebesar Rp47.627.768, diperoleh Nilai Lain sebesar Rp43.658.582. Hasil perkalian tarif PPN 12% dengan Nilai Lain tersebut menghasilkan nominal PPN sebesar Rp5.239.029. Penjumlahan Bea Masuk dan PPN inilah yang membentuk total akhir pungutan negara.

Simulasi Perhitungan: iPhone 18 Pro Max 2TB dari Korea Selatan

Berikut alur simulasi perhitungan pajak pendaftaran IMEI secara lengkap berdasarkan contoh dari Bea Cukai Soekarno-Hatta:

  • Harga Pembelian Asal: iPhone 18 Pro Max 2TB dibeli seharga ₩3.990.000 di Korea Selatan, yang setara dengan USD 2.923,88 atau sekitar Rp52.229.100.
  • Fasilitas Pembebasan penumpang: Total harga tersebut dikurangi pembebasan USD 500 per penumpang, sehingga sisa nilai barang menjadi USD 2.423,88.
  • Nilai Pabean (Rupiah): Sisa nilai barang dalam Dolar tersebut dikonversikan berdasarkan kurs pajak yang berlaku, menghasilkan Nilai Pabean sebesar Rp43.297.768.
  • Bea Masuk (10%): Dihitung 10% X Rp43.297.768 = Rp4.329.776. Sesuai Pasal 36 UU Kepabeanan, nilainya dibulatkan ke atas dalam ribuan rupiah menjadi Rp4.330.000.
  • Nilai Impor: Penjumlahan Nilai Pabean dan Bea Masuk (Rp43.297.768 + Rp4.330.000), yaitu sebesar Rp47.627.768.
  • Dasar Pengenaan PPN (Nilai Lain): Diambil 11 per 12 bagian dari Nilai Impor, yang menghasilkan angka Rp43.658.582.
  • PPN (12%): Dihitung dari 12% x Nilai Lain = (12% X Rp43.658.582), yaitu sebesar Rp5.239.029.
  • Total Pungutan IMEI: Penggabungan antara Bea Masuk (Rp4.330.000) dan PPN (Rp5.239.029) menghasilkan total pajak yang wajib dibayar tepat sebesar Rp9.569.029.

Baca Juga: Link dan Cara Pre Order iPhone Duo Hari Ini 23 Oktober 2026, Cek Harga Semua Varian

Sebagai penutup, besaran angka pajak tersebut merupakan simulasi berdasarkan perkiraan nilai kurs yang berlaku pada hari pendaftaran dan dapat berbeda tergantung fluktuasi mata uang. Bagi masyarakat yang berencana membawa perangkat elektronik dari luar negeri, sangat disarankan untuk melaporkan pendaftaran IMEI secara jujur dengan memilih opsi pendaftaran pada sistem Electronic Customs Declaration (ECD) atau aplikasi resmi All Indonesia saat tiba di kedatangan internasional. (m6)


Berita Terkait


News Update