POSKOTA.CO.ID - Membeli gadget flagship saat bepergian ke luar negeri sering kali menjadi pilihan bagi sebagian orang. Namun, tidak sedikit masyarakat yang terkejut ketika mendapati nilai pajak pendaftaran IMEI barang bawaan penumpang di bandara bisa mencapai jutaan rupiah.
Viral Pungutan Pajak Hp hampir Rp10 Juta
Belakangan ini, perbincangan mengenai aturan pemajakan barang bawaan pribadi dari luar negeri kembali memicu reaksi netizen di media sosial. Pemicunya adalah unggahan edukasi dari akun Instagram resmi Bea Cukai Soekarno-Hatta (@bcsoetta) yang memperagakan simulasi perhitungan pajak untuk perangkat iPhone terbaru bawaan penumpang.
Petugas dalam video tersebut membuka penjelasannya dengan merespons keheranan publik, "Lah, emang beli iPhone dari luar negeri pajaknya bisa semahal itu? Eits, daripada nebak-nebak, yuk sini kita hitung bareng-bareng!" ujar petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dalam simulasi tersebut, Bea Cukai mengambil contoh unit iPhone varian tertinggi (iPhone 18 Pro Max 2TB) yang dibeli di Korea Selatan seharga ₩3.990.000. Berdasarkan konversi kurs pajak yang berlaku saat kejadian, harga perangkat tersebut setara dengan USD 2.923,88 atau sekitar Rp52,2 juta.
Dari hasil perhitungan secara keseluruhan, total pungutan negara yang harus dibayarkan oleh penumpang mencapai angka Rp9.569.029. Angka yang hampir menyentuh Rp10 juta ini langsung mengejutkan publik dan memicu diskusi hangat di media sosial mengenai aturan perpajakan barang bawaan.
Baca Juga: Harga iPhone 18 Pro Max 2TB Warna Burgundy di Indonesia Berapa? Cek Perbandingan di iBox dan Digimap
Bedanya Fasilitas Pembebasan USD 500 Per Penumpang vs Per Unit Hp
Terkait dengan fasilitas pembebasan, pemerintah sebenarnya memberikan potongan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Namun, terdapat batasan penting yang sering kali salah dipahami oleh masyarakat umum.
Fasilitas potongan nilai sebesar USD 500 tersebut diberikan untuk per penumpang, bukan dihitung per unit perangkat yang dibawa. Artinya, pembebasan ini mencakup akumulasi seluruh barang bawaan pribadi milik satu orang penumpang pada hari kedatangan tersebut.
Dalam skema hitungannya, harga total perangkat sebesar USD 2.923,88 akan dipangkas potongan USD 500 terlebih dahulu. Selisih dari pemangkasan itulah (USD 2.423,88 atau setara Rp43.297.768) yang dijadikan sebagai dasar konversi Nilai Pabean untuk menghitung besaran pajak terutang.
Cara Hitung Bea Masuk 10 Persen dan PPN 12 Persen
Komponen utama pembentuk tagihan pajak pendaftaran IMEI sebesar Rp9,5 juta tersebut terdiri dari dua jenis pungutan, yaitu Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Review iPhone 18 Pro Max Setelah 7 Hari, Simak Kelebihan dan Kekurangannya Berikut Ini
