Usai persidangan, Andri menilai keterangan kedua saksi lebih banyak bersifat subjektif karena didasarkan pada pengalaman pribadi dan hubungan pertemanan dengan Bangun Paulus.
“Menurut saya (keterangan saksi) itu lebih bersifat subjektif. Artinya keterangannya karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir dan sebagainya, kan kita sama-sama mendengar tadi,” kata Andri.
Ia menegaskan, keterangan Ricky dan Inje tidak memiliki korelasi langsung dengan pembuktian dakwaan pemerasan dan pengancaman yang ditujukan kepada Bangun Paulus. Menurutnya, kedua saksi bahkan mengaku tidak mengetahui persoalan yang menjadi pokok perkara.
“Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa. Karena saksi yang dihadirkan kan oleh advokat tersebut, saksi meringankan itu tidak mengetahui permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Andri menilai kedua pasal tersebut sesuai dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Bangun Paulus untuk menanggapi keterangan kedua saksi. Terdakwa hanya menyampaikan terima kasih dan berharap proses persidangan dapat segera diselesaikan.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin (2/11). Dalam persidangan mendatang, rencananya akan dihadirkan kembali saksi dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat serta saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
