Sidang Bangun Paulus, Jaksa Ungkap Mutasi Rekening Rp80 Juta

Senin 19 Okt 2026, 21:51 WIB
Jaksa menghadirkan saksi dari perbankan dalam sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). (Sumber: Istimewa)
Jaksa menghadirkan saksi dari perbankan dalam sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026), mengungkap transaksi keuangan senilai total Rp80 juta yang masuk ke rekening terdakwa.

Fakta tersebut terungkap setelah jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dari sektor perbankan, yakni perwakilan Seabank dan Bank Central Asia (BCA). Keduanya memberikan keterangan mengenai mutasi rekening yang tercatat dalam dokumen perbankan.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, keterangan kedua saksi pada pokoknya mengonfirmasi adanya transaksi transfer dana ke rekening atas nama Bangun Paulus.

“Intinya hanya menjelaskan bahwa mutasi rekening, benar di Seabank itu si Vinson telah mentransfer uang ke Bangun Paulus sebesar Rp22 juta,” ujar Andri seusai persidangan.

Baca Juga: Polisi Tembak Sesama Personel di Pondok Cabe, Pengamat Sebut Momentum Evaluasi Total Polri

Selain transaksi tersebut, jaksa menyebut terdapat dua transaksi melalui BCA, masing-masing sebesar Rp8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp50 juta pada 2 Maret 2026. Dengan demikian, total dana dari ketiga transaksi yang dipaparkan mencapai Rp80 juta.

Menurut Andri, dokumen mutasi dan rekening koran yang diterangkan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, transaksi Rp22 juta melalui Seabank dan Rp8 juta melalui BCA tercatat pada 19 Februari 2026. Sementara transfer Rp50 juta tercatat pada 2 Maret 2026, setelah pertemuan yang disebut berlangsung di Mipo.

Andri juga menyoroti perbedaan antara jumlah uang yang disebut diambil dalam peristiwa tersebut dengan total dana yang tercatat masuk ke rekening terdakwa. Menurutnya, jumlah transfer yang terungkap di persidangan mencapai sekitar Rp80 juta, sedangkan uang yang disebut diambil dalam peristiwa awal berkisar Rp19 juta hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Kreator China Bikin Papan Seluncur Terbang seperti Green Goblin, Bisa Dinaiki Manusia

“Artinya memang ada transfer yang melebihi jumlah pengembalian,” kata Andri.


News Update