TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang montir bengkel motor di Kota Tangerang, Banten, Yudariansyah mendapati namanya tercatat sebagai pemilik mobil mewah McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar. Padahal, ia mengaku tidak pernah membeli maupun memiliki kendaraan bernomor polisi B 570 H tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah Yudariansyah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak mobil tersebut. Belakangan diketahui, kendaraan mewah itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Samsat Ciledug memblokir data kendaraan dalam sistem perpajakan pada Senin, 26 Oktober 2026. Langkah itu dilakukan setelah Yudariansyah mendatangi kantor Samsat untuk menyelesaikan persoalan pencatutan identitas yang merugikan dirinya.
“Hari ini kendaraannya sudah kami blokir dari sistem perpajakan yang ada di Samsat Ciledug,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid kepada awak media, Senin, 26 Oktober 2026.
Baca Juga: Akui Gunakan Barbuk Kasus Pembunuhan, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik
Yudariansyah menyambut langkah tersebut karena khawatir pencatutan identitasnya berdampak pada kondisi keuangan hingga urusan perbankan. Ia berharap pemblokiran itu dapat mencegah kerugian lebih lanjut akibat kendaraan yang tidak pernah dimilikinya.
“Saya mengucapkan terima kasih pada pihak Samsat Ciledug karena sudah memblokir kendaraan yang atas nama saya, karena itu sangat merugikan,” ujarnya.
Idham menjelaskan pemblokiran dilakukan untuk mencegah tagihan pajak kendaraan tersebut membebani Yudariansyah. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan yang identitas pemiliknya masih bermasalah.
“Kalau tidak diblokir, nanti tertakutnya tagihan masuk ke Bang Yuda, terus nanti mobilnya takut disalahgunakan,” ucapnya.
Baca Juga: Pria Pengedar Sabu di Tangerang Ditangkap saat Bersembunyi di Gubuk
Saat ini, Samsat Ciledug juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pihak yang sebenarnya memiliki McLaren tersebut. Ia menegaskan kendaraan yang datanya telah diblokir tidak dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan data tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami pencatutan identitas dalam administrasi kendaraan agar segera melapor ke kantor Samsat untuk mengajukan pemblokiran,” tuturnya.
Sementara itu, Yudariansyah sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel sepeda motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kasus ini menjadi persoalan serius baginya karena identitasnya dikaitkan dengan mobil mewah bernilai miliaran rupiah yang tidak pernah ia miliki.
