Pria Pengedar Obat Keras Ditangkap di Tangerang, 500 Butir Tramadol Ditemukan

Jumat 16 Okt 2026, 14:07 WIB
Ilustrasi obat keras diedarkan di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Magnific/wirestock)
Ilustrasi obat keras diedarkan di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Magnific/wirestock)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria dengan barang bukti 500 butir obat keras jenis Tramadol.

Pria berinisial MF tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten atas dugaan peredaran obat keras.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas menerima informasi dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pakuhaji.

"Petuhas langsung melakukan pengecekan dan melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pria yang berada di pinggir Jalan Rawa Saban, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji," kata Herbin, Jumat, 16 Oktober 2026.

Baca Juga: Mengaku ‘Nemu’ 5 Gram Sabu di Jalan, Pengedar Obat Keras Ilegal di Serang Ditangkap Polisi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 butir obat keras yang dikemas dalam 50 bungkus strip berwarna perak dengan garis hijau.

"Selain Tramadol, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 45 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan serta satu unit telepon genggam," ujarnya.

Selanjutnya, MF beserta barang bukti dibawa Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat tersebut," ucapnya.


Berita Terkait


News Update