POSKOTA.CO.ID - Media sosial belakangan ini diramaikan oleh keluhan netizen terkait dugaan pembatasan akses (shadowbanning) hingga penurunan (takedown) konten-konten yang membahas isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah akun publik dan tokoh masyarakat turut terdampak pembatasan tersebut saat menyuarakan isu lingkungan ini.
Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah penurunan video milik Bupati Siak, Dr. Afni Z. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mempertanyakan alasan di balik takedown video kegiatan penanaman pohon yang diunggahnya.
"Video kegiatan resmi kami bersama Forkompimda, terkait penanaman pohon di lokasi eks karhutla, yang telah ditonton lebih 5 juta view, ditakedown. Kenapa?" tulis Afni.
Ia pun menambahkan keheranannya atas tindakan tersebut, pasalnya pihak aplikasi memberikan alasan video Afni diturunkan karena melanggar pedoman komunitas dalam akun Tiktok miliknya.
Baca Juga: Mengenal World App, Teknologi yang Dibekukan oleh Kemkomdigi
"Padahal saya cuma mengajak nanam pohon di lokasi eks karhutla. Dan ini lokasi BUMD milik Pemkab Siak. Kami menanyakan ke para pihak, apa yang salah dari mengajak pelajar dan masyarakat bersama-sama menanam pohon di lokasi eks Karhutla? Apakah seberbahaya itukah sampai harus ditakedown?" lanjutnya.
Tidak hanya dialami pejabat daerah, laporan riset gabungan dari SAFENet dan Remotivi mencatat ada 73 tindakan moderasi konten kritik warga sepanjang periode April hingga Agustus 2026. Pembatasan tersebut berdampak pada berbagai pihak, mulai dari pemblokiran konten penanganan karhutla, shadowban yang dialami influencer Tasya Farasya, hingga terganggunya akun milik Ustadz Adi Hidayat saat menyuarakan topik serupa.
Klarifikasi Resmi Kemkomdigi
Menanggapi gejolak publik tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan klarifikasi resmi:
"Kami ingin menyampaikan bahwa kami di Kemkomdigi memahami perhatian dari masyarakat. Perhatian ini juga menjadi atensi kami," ujar Meutya Hafid, dikutip dari akun Instagram @kemkomdigi, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Karhutla Berulang Tiap Tahun, Ganjar Pranowo Sodorkan 5 Langkah Darurat untuk Pemerintah
Ia secara tegas membantah adanya instruksi penurunan konten karhutla dari pihak kementerian.
"Dan ini kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," tegasnya.
Kemkomdigi menegaskan informasi karhutla justru sangat dibutuhkan pemerintah sebagai masukan penanganan di lapangan. Pihak kementerian juga mendorong transparansi dan akuntabilitas algoritma dari perusahaan platform teknologi agar tidak mengatur konten secara sepihak.
Sementara itu, masyarakat yang merasa unggahannya terdampak gangguan pun diimbau untuk mengajukan banding ke platform serta melaporkannya ke Kemkomdigi.
Jawaban Meta AI
Kendati Kemkomdigi telah menyampaikan bantahan, publik tetap menanggapi situasi ini dengan penuh tanda tanya. Rasa penasaran masyarakat makin menguat setelah beredar tangkapan layar percakapan warganet dengan fitur Meta AI di platform Threads dan X.
Baca Juga: Meta Luncurkan Aplikasi Seller, Permudah Pengguna Kelola Jualan di Facebook Marketplace
Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan pertanyaan langsung untuk meminta penjelasan dari chatbot milik Mark Zuckerberg tersebut, seperti yang diunggah akun @fajarpg1.
"akun ig demo anti presiden diblokir, lu minta maaf, memangnya kenapa lu met?" tanya pengguna tersebut sambil menandai Meta AI.
Pengguna lain seperti akun @agunghn juga menanyakan komitmen kebebasan berpendapat di platform.
"berarti lu ga mendukung kritik dan kebebasan bersuara met," tulisnya.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Meta AI memberikan penjelasan resmi dari sudut pandang sistem mereka. AI milik Meta tersebut menerangkan bahwa tindakan pemblokiran atau pembatasan akun bukan disebabkan oleh kebijakan internal yang anti kritik, melainkan untuk memenuhi permintaan hukum (legal request) dari otoritas berwenang, yakni Kemkomdigi.
Baca Juga: Kemkomdigi Bakal Batasi Akses Media Sosial untuk Anak-anak
"Kasusnya bukan Meta anti-demo, sebagian besar pemblokiran itu karena Meta nurutin permintaan hukum dari Komdigi," balas Meta AI.
Dalam keterangannya, Meta AI juga merujuk pada temuan riset SAFENet dan Remotivi yang mencatat sebagian besar tindakan takedown dilakukan atas dasar permintaan resmi tersebut.
Adanya perbedaan penjelasan antara klarifikasi kementerian dan jawaban otomatis sistem AI ini pun memicu diskusi hangat di tengah masyarakat terkait transparansi tata kelola dan moderasi konten digital saat ini. (m6)
