POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap temuan mengejutkan dalam penelusuran terhadap World App, aplikasi pemindaian iris mata yang sempat marak di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa aplikasi ini dioperasikan oleh PT Terang Bulan Abadi, sebuah entitas yang tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa hasil penelusuran instansinya menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.
"Perusahaan ini tidak terdaftar dalam Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Ini melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021," kata Alexander Sabar dalam keterangan pers pada Minggu, 4 Mei 2025, dikutip poskota.co.id.
Ketidaksesuaian legalitas tersebut membuat operasional World App di Indonesia dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Siapa Pemilik World App? Netizen Curiga Data Retina Dihargai Hanya Rp800 Ribu
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi memutuskan untuk membekukan sementara aktivitas aplikasi tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap risiko keamanan data dan perlindungan konsumen.
Daya Tarik dan Risiko
World App menarik perhatian publik karena menjanjikan imbalan uang tunai hingga Rp500 ribu serta mata uang kripto kepada masyarakat yang bersedia memindai iris mata mereka.
Teknologi ini merupakan bagian dari proyek Worldcoin yang digagas oleh Sam Altman, CEO OpenAI sekaligus tokoh di balik pengembangan ChatGPT.