POSKOTA.CO.ID - Pembatasan akses pengguna media sosial berdasarkan usia akan dilakukan Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Bahkan hal ini mendukung aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya mengatakan pihaknya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) guna membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut dikatakan Meutya sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto khusunya kepada Kementerian Komunikasi dam Digital.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” terang Meutya kepada wartawan seperti dikutip Poskota pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca Juga: Kemkomdigi Klaim Sudah Tangani 5,3 Juta Konten Judol di Dunia Maya
Tim tersebut dikatakan Meutya terdiri dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai hari ini, Senin 3 Februari 2025.
“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” tegas Meutya.
Aturan tersebut dibuat lantaran fenomena saat ini maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet. Bahkan Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” terangnya.
Harapannya dengan peraturan ini bisa melindungi anak-anak dari pengaruh buruk perkembangan internet.