POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor komoditas nikel.
Selain BS, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.
Tersangka lainnya yakni NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, dan MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, sedangkan satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Kawasan Hutan, Kejagung Sita Uang Rp1,003 Triliun
“Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Anang menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel yang berlangsung pada periode 2017-2019. Saat itu, PT CNI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam perkara ini, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Untuk memenuhi persyaratan ekspor, perusahaan tersebut diduga meminta NRH menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi MBG dan Usut Aliran Dana TPPU Febrie Adriansyah
“Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” jelas Anang.
Setelah dokumen tersebut diterbitkan, PT CNI kemudian mengajukan permintaan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.
Penyidik menduga MT yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS memenuhi permintaan tersebut meski persyaratan belum lengkap.
Menurut Anang, PT CNI saat itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor, namun rekomendasi tersebut tetap diterbitkan.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Perusahaan hingga Yayasan
Dalam proses pengajuan RKAB, PT CNI juga diduga meminta MHI dan NR yang bertugas di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan.
Akibatnya, kata Anang, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dapat diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan memperoleh persetujuan ekspor.
Penyidik juga menduga sejumlah penyelenggara negara menerima uang dari PT CNI setelah membantu penerbitan dokumen tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
"Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP," ucap Anang
