Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor Nikel, Eks Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka

Sabtu 26 Sep 2026, 07:30 WIB
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor komoditas nikel dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor komoditas nikel dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Setelah dokumen tersebut diterbitkan, PT CNI kemudian mengajukan permintaan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.

Penyidik menduga MT yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS memenuhi permintaan tersebut meski persyaratan belum lengkap.

Menurut Anang, PT CNI saat itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor, namun rekomendasi tersebut tetap diterbitkan.

Baca Juga: Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Perusahaan hingga Yayasan

Dalam proses pengajuan RKAB, PT CNI juga diduga meminta MHI dan NR yang bertugas di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan.

Akibatnya, kata Anang, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dapat diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan memperoleh persetujuan ekspor.

Penyidik juga menduga sejumlah penyelenggara negara menerima uang dari PT CNI setelah membantu penerbitan dokumen tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

"Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP," ucap Anang


Berita Terkait


News Update