POSKOTA.CO.ID - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Sulawesi Selatan, pada Senin, 21 September 2026.
Penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi memang benar. Ini terkait dugaan tipikor pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026 dan TPPU," ujar Hernowo saat dikonfirmasi Pos Kota, Selasa, 22 September 2026.
Baca Juga: Dukung RUU Perampasan Aset, Kortastipidkor Tegaskan Aset Hasil Korupsi Rp5 Juta Tetap Disita
Saat proses penggeledahan berlangsung, kata Herwono, Bupati Gowa sedang tidak berada di lokasi.
Menurutnya, tindakan penyidik tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah mendapat penetapan dari pengadilan.
"Saya kira kami sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya, kami cukup menyampaikan ini kepada yang ada di lokasi itu," beber Hernowo.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis penyidik untuk membantu mengungkap rangkaian perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Perusahaan hingga Yayasan
Hernowo menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, sejumlah orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Bupati Gowa, untuk mendalami dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki.
