Komplotan Curanmor Kakak-Adik Diringkus Polisi di Depok, Kunci Y dan CCTV jadi Bukti

Selasa 22 Sep 2026, 15:47 WIB
Polisi menangkap ketiga pelaku curanmor menggunakan kunci palsu modifikasi. (Sumber: Pos Kota/ Angga)
Polisi menangkap ketiga pelaku curanmor menggunakan kunci palsu modifikasi. (Sumber: Pos Kota/ Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cimanggis membongkar komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Depok. Tiga pelaku yang kerap beraksi di wilayah Cimanggis dan sekitarnya berhasil diringkus di rumah kontrakan mereka di kawasan Cilangkap, Tapos.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berinisial WS, 28 tahun, IS, 25 tahun, dan R, 20 tahun. Menariknya, dua dari tiga pelaku, yakni IS dan R, merupakan kakak-adik.

"Ketiga pelaku merupakan pendatang dari Sumatera Selatan. Mereka mengaku mengambil jalan pintas melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Jupriono saat dikonfirmasi Pos Kota, Selasa, 15 September 2026.

Baca Juga: Bawa Pistol Mainan, 2 Curanmor di Depok Babak Belur Dihajar Warga

Kronologi Penangkapan Berbekal Rekaman CCTV

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RDT. Sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya raib saat diparkir di depan kontrakan kawasan Kp. Nyencle, Cilangkap, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sadar kendaraannya hilang, korban langsung memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang pria tak dikenal datang berjalan kaki dan mengondol motor korban. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimanggis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Iptu M. Dimyati bersama Panit Opsnal Iptu Agung langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan para pelaku.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Cipayung Depok Digagalkan Korban, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Kp. Nyencle RT 005/RW 01, Cilangkap, Tapos, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau area sepi yang minim pengawasan. Pelaku membobol stop kontak motor menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf 'Y'.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil curian, set kunci palsu modifikasi letter Y, serta flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Guna mencegah kejadian serupa, Kompol Jupriono mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan dan selalu memanfaatkan pengaman ganda.

"Paling tidak dengan kunci ganda, pelaku akan mengurungkan niatnya karena merusak kunci gembok membutuhkan waktu lebih lama," tegasnya.


Berita Terkait


News Update