Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil curian, set kunci palsu modifikasi letter Y, serta flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Guna mencegah kejadian serupa, Kompol Jupriono mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan dan selalu memanfaatkan pengaman ganda.
"Paling tidak dengan kunci ganda, pelaku akan mengurungkan niatnya karena merusak kunci gembok membutuhkan waktu lebih lama," tegasnya.
