Pengurusan Hak Tanah ATR/BPN Disidik KPK, Kantor Summarecon Bogor Digeledah

Senin 21 Sep 2026, 15:42 WIB
KPK geledah kantor Summarecon Bogor hari ini, Senin, 21 September 2026 terkait kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. (Sumber: Dok. Website KPK)
KPK geledah kantor Summarecon Bogor hari ini, Senin, 21 September 2026 terkait kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. (Sumber: Dok. Website KPK)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan langkah hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan hak atas tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tim penyidik menggelar penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor pada Senin, 21 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan hukum yang berlangsung hingga Senin siang tersebut. Penggeledahan difokuskan untuk mengumpulkan barang bukti pendukung guna memperjelas konstruksi perkara.

"Hari ini, Senin, 21 September 2026, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung," ujar Budi di Jakarta, Senin.

Budi belum membeberkan secara spesifik jenis dokumen atau barang bukti yang disita dari lokasi penggeledahan terbaru ini, mengingat proses pemeriksaan penyidik di lapangan masih berjalan.

Baca Juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP dan Perseroda

Penggeledahan di PT Summarecon Bogor ini merupakan rangkaian dari tindakan serupa yang sebelumnya dilakukan di kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dari lokasi terdahulu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta dokumen penting.

Barang bukti yang telah disita mencakup dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara, catatan keuangan perusahaan, serta dokumen relasi dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).

Selain itu, KPK mengamankan BBE yang berkaitan dengan proses pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor untuk keperluan analisis pembuktian.

Daftar 8 Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat kementerian dan pihak swasta. Tiga tersangka utama yakni:

  • Lampri (LMP): Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR): Direktur Utama PT Summarecon.

Baca Juga: Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Apa? Pernah Dipenjara 2 Kasus Korupsi, Kini Diamankan dalam OTT KPK

Sementara lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, antara lain Arif Sugiyanto (ARF), Fadh El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), Muhammad Fakhry (MF), serta Rizal Pahlevi (LEV).

Beberapa nama disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Hingga saat ini, KPK terus melakukan analisis terhadap seluruh bukti yang terkumpul untuk melengkapi berkas penyidikan.


Berita Terkait


News Update