Kopi Pagi: Lagi, Polemik Ambang Batas

Senin 21 Sep 2026, 07:00 WIB
Ilustrasi Kopi Pagi. (Sumber: Poskota)
Ilustrasi Kopi Pagi. (Sumber: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dan DPR mesti jeli menyerap kehendak rakyat, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya. Bukan kepentingan politik sesaat, terlebih sekelompok elite demi melanggengkan kekuasaannya. - Harmoko -

Ambang batas tiada henti dibahas menyongsong perhelatan dari pemilu ke pemilu. Dapat dipahami karena ambang batas parlemen alias parliamentary threshold merupakan palang pintu memasuki gedung parlemen.

Hanya parpol yang memenuhi syarat ambang batas dengan leluasa bisa memasuki gedung parlemen, sedangkan parpol peserta pemilu yang tidak menembus angka ambang batas, tak bisa masuk menjadi penghuni gedung DPR.

Kini, angka ambang batas parlemen kembali menjadi polemik mengawali pembahasan RUU Pemilu guna menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemerintah dan DPR mengubah norma serta besaran persentase ambang batas parlemen untuk pemilu 2029.

Baca Juga: Kopi Pagi: Merawat Kepercayaan Publik

Sebelum pemilu 2024, tepatnya lima tahun lalu (2021), angka ambang batas pun menjadi kajian berbagai pihak, utamanya pemerintah dan DPR yang berwenang membentuk atau merevisi undang – undang tentang pemilu.

Sejumlah parpol melalui kadernya yang duduk di DPR, saat itu  berpendapat sebaiknya angka ambang batas parlemen dinaikkan, ada yang mengusulkan 7 persen, 6 persen dan 5 persen untuk tingkat pusat (DPR-RI). Sementara lebih rendah masing - masing 1 persen untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hasil final, tetap 4 persen seperti pemilu tahun 2019. Itulah yang diberlakukan pada pemilu 2024 lalu.

Kondisi lima tahun lalu soal polemik ambang batas parlemen kini terulang. Tarik menarik masih terjadi soal angka ideal angka ambang batas di antara parpol calon peserta pemilu 2029, yang kini menduduki gedung parlemen.

Baca Juga: Kopi Pagi: Belum Satunya Kata dengan Perbuatan

Arah angin politik sepertinya ada kehendak menaikkan angka ambang batas menjadi 5 persen.

Di satu sisi, kehendak tingginya syarat ambang batas parlemen, cukup beralasan untuk lebih menyederhanakan sistem multi partai. Mengingat dalam sistem pemerintahan presidensial memerlukan dukungan multi partai sederhana guna membantu efektivitas pemerintahan.

Angka idealnya boleh beragam, tetapi aspirasi merujuk tidak lebih dari 10 parpol parlemen. Semakin banyak parpol di parlemen, dapat diduga, fragmentasi politik kian menajam.

Selain itu, sejalan dengan meningkatkan angka ambang batas, proses seleksi parpol dalam menempatkan kadernya di DPR mestinya semakin ditingkatkan, melalui proses yang betul – betul ketat dan selektif,  menjadikan yang ikut pemilu pun benar – benar eligible.

Terlebih dengan dihapuskannya ambang pencalonan presiden, menuntut kelembagaan parpol peserta pemilu yang semakin kuat dan kredibel dalam menyiapkan kadernya menjadi calon presiden dan wapres.

Baca Juga: Kopi Pagi: Koperasi vs Oligarki Ekonomi

Menguji parpol kredibel dan sesuai aspirasi rakyat, dapat diuji, di antaranya dari perolehan suara pemilu legislatif. Parpol yang dicintai rakyat, tiada henti memperjuangkan aspirasi rakyat melalui para kadernya di lembaga legislatif (DPR, DPRD) serta eksekutif sebagai kepala daerah, diduga akan banyak mendapatkan dukungan suara.

Sebaiknya parpol yang minim prestasi akan dijauhi, perolehan suara pemilu legislatif menjadi kecil.

Maknanya, parpol yang berhasil menembus ambang batas parlemen sudah diuji oleh publik untuk berhak dan layak mencalonkan kader terbaiknya memimpin negeri ini. Tidak demikian halnya bagi parpol yang belum mampu melewati ambang batas karena kurang mendapat dukungan publik dalam pemilu. Ini logika politik.

Yang menjadi soal, dengan kian tingginya ambang batas berpotensi menghanguskan banyak suara rakyat dalam pemilu yang berarti tak selaras dengan prasyarat perubahan yang diputuskan MK, di antaranya menjaga proporsionalitas sistem pemilu agar tidak menghanguskan banyak suara saa rakyat.

Baca Juga: Kopi Pagi: Safari Politik Membangun Harmoni, Bukan Distorsi

Jumlah parpol efektif dan hangusnya suara sah rakyat merupakan dua hal yang saling bersinggungan, jika tidak dikatakan berseberangan. Ini perlu langkah konkret sebagai jalan tengah, agar multi partai sederhana dapat tercipta, sementara suara sah tidak terbuang percuma.

Dengan satu tujuan menghasilkan pemilu yang lebih demokratis, kredibel, jujur dan adil tanpa diskriminasi politik dan tanpa pula mengebiri hak – hak politik dan pilihan rakyat.

Karenanya, pemerintah dan DPR mesti jeli menyerap kehendak rakyat, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya. Bukan kepentingan politik sesaat, terlebih sekelompok elite demi melanggengkan kekuasaannya, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” pada media ini.

Perumusan rekayasa konstitusional, termasuk perubahan UU tentang Pemilu harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.Dengan tetap menerapkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), tak terkecuali parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Pembentuk undang – undang wajib pula memberikan perhatian kepada mereka yang karena keterbatasannya, satu dan lain hal, tidak berdaya menyuarakan aspirasinya.

Budaya Jawa memperkenalkan ajaran Asta Brata- delapan simbol alam semesta bagi seorang pemimpin. Di antaranya meniru watak angin – Mahambeg Mring Samirana – yang artinya berhembus ke segala arah, kepada siapapun, di mana pun, memberikan nafas kehidupan bagi rakyatnya, bersikap adil, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih, termasuk dalam merespons soal ambang batas parlemen. Semoga.


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Bersahabat dengan Alam

News Update