Di satu sisi, kehendak tingginya syarat ambang batas parlemen, cukup beralasan untuk lebih menyederhanakan sistem multi partai. Mengingat dalam sistem pemerintahan presidensial memerlukan dukungan multi partai sederhana guna membantu efektivitas pemerintahan.
Angka idealnya boleh beragam, tetapi aspirasi merujuk tidak lebih dari 10 parpol parlemen. Semakin banyak parpol di parlemen, dapat diduga, fragmentasi politik kian menajam.
Selain itu, sejalan dengan meningkatkan angka ambang batas, proses seleksi parpol dalam menempatkan kadernya di DPR mestinya semakin ditingkatkan, melalui proses yang betul – betul ketat dan selektif, menjadikan yang ikut pemilu pun benar – benar eligible.
Terlebih dengan dihapuskannya ambang pencalonan presiden, menuntut kelembagaan parpol peserta pemilu yang semakin kuat dan kredibel dalam menyiapkan kadernya menjadi calon presiden dan wapres.
Baca Juga: Kopi Pagi: Koperasi vs Oligarki Ekonomi
Menguji parpol kredibel dan sesuai aspirasi rakyat, dapat diuji, di antaranya dari perolehan suara pemilu legislatif. Parpol yang dicintai rakyat, tiada henti memperjuangkan aspirasi rakyat melalui para kadernya di lembaga legislatif (DPR, DPRD) serta eksekutif sebagai kepala daerah, diduga akan banyak mendapatkan dukungan suara.
Sebaiknya parpol yang minim prestasi akan dijauhi, perolehan suara pemilu legislatif menjadi kecil.
Maknanya, parpol yang berhasil menembus ambang batas parlemen sudah diuji oleh publik untuk berhak dan layak mencalonkan kader terbaiknya memimpin negeri ini. Tidak demikian halnya bagi parpol yang belum mampu melewati ambang batas karena kurang mendapat dukungan publik dalam pemilu. Ini logika politik.
Yang menjadi soal, dengan kian tingginya ambang batas berpotensi menghanguskan banyak suara rakyat dalam pemilu yang berarti tak selaras dengan prasyarat perubahan yang diputuskan MK, di antaranya menjaga proporsionalitas sistem pemilu agar tidak menghanguskan banyak suara saa rakyat.
Baca Juga: Kopi Pagi: Safari Politik Membangun Harmoni, Bukan Distorsi
Jumlah parpol efektif dan hangusnya suara sah rakyat merupakan dua hal yang saling bersinggungan, jika tidak dikatakan berseberangan. Ini perlu langkah konkret sebagai jalan tengah, agar multi partai sederhana dapat tercipta, sementara suara sah tidak terbuang percuma.
Dengan satu tujuan menghasilkan pemilu yang lebih demokratis, kredibel, jujur dan adil tanpa diskriminasi politik dan tanpa pula mengebiri hak – hak politik dan pilihan rakyat.
