Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres, Sebut Ada Upaya Alihkan Perhatian dari Kasus Penyadapan Ilegal

Kamis 05 Nov 2026, 12:14 WIB
Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dikabarkan masuk dalam bursa calon menteri Prabowo-Gibran. (Instagram @sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dikabarkan masuk dalam bursa calon menteri Prabowo-Gibran. (Instagram @sufmi_dasco)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar yang menyebut dirinya berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres). Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menduga kemunculannya berkaitan dengan upaya mengalihkan perhatian publik dari kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah diusut Bareskrim Polri.

Bantahan itu disampaikan Dasco melalui akun media sosial pribadinya pada Kamis, 5 November 2026. Ia menilai isu pencalonan dirinya sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto justru menggeser pembahasan publik dari perkembangan perkara penyadapan ilegal.

Dalam unggahannya, Dasco menuliskan, “Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres.”

Baca Juga: Lesti Kejora Kembali Ukir Sejarah, Sabet Trofi Keenam di AMI Awards 2026

Ia kemudian kembali menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan informasi bohong.

“Ada upaya pengalihan isu, saya pastikan itu hoaks!” tegasnya.

Dasco Singgung Kasus Penyadapan Ilegal yang Ditangani Bareskrim

Pernyataan Dasco muncul di tengah penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan di lingkungan kepolisian.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan status hukum itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku. Aktivitas tersebut disebut tidak didasarkan pada permohonan resmi penyidik maupun dokumen laporan polisi (LP).

“Pada kurun waktu tahun 2022-2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur permohonan penyidik maupun lampiran LP,” ujar Asep.


Berita Terkait


News Update