Karenanya, pemerintah dan DPR mesti jeli menyerap kehendak rakyat, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya. Bukan kepentingan politik sesaat, terlebih sekelompok elite demi melanggengkan kekuasaannya, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” pada media ini.
Perumusan rekayasa konstitusional, termasuk perubahan UU tentang Pemilu harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.Dengan tetap menerapkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), tak terkecuali parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR.
Pembentuk undang – undang wajib pula memberikan perhatian kepada mereka yang karena keterbatasannya, satu dan lain hal, tidak berdaya menyuarakan aspirasinya.
Budaya Jawa memperkenalkan ajaran Asta Brata- delapan simbol alam semesta bagi seorang pemimpin. Di antaranya meniru watak angin – Mahambeg Mring Samirana – yang artinya berhembus ke segala arah, kepada siapapun, di mana pun, memberikan nafas kehidupan bagi rakyatnya, bersikap adil, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih, termasuk dalam merespons soal ambang batas parlemen. Semoga.
