POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 untuk pekerja periode Oktober–Desember 2026 mulai menjadi perhatian karyawan dan pegawai. Bantuan ini direncanakan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima.
Program tersebut diproyeksikan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja. Namun, hingga informasi dalam materi ini disusun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan tanggal pencairan, persyaratan final, maupun mekanisme penyaluran BSU periode tersebut.
Artinya, pekerja belum bisa memastikan kapan dana bantuan akan masuk ke rekening. Rencana pemberian bantuan juga perlu dibedakan dari keputusan resmi pemerintah mengenai pelaksanaan program.
Sambil menunggu kepastian, karyawan dapat mulai memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan data kependudukan tidak bermasalah.
Jadwal Pencairan BSU Rp900 Ribu Oktober–Desember 2026
Skema bantuan yang direncanakan menggunakan perhitungan Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan. Jika disalurkan sekaligus, penerima berpeluang memperoleh total Rp900.000.
Meski demikian, belum ada kepastian mengenai tanggal transfer maupun bank yang akan digunakan sebagai penyalur. Pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi tanggal pencairan yang beredar di media sosial tanpa pengumuman resmi Kemnaker.
Selain jadwal, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme verifikasi dan penetapan penerima sebelum penyaluran dilakukan.
Syarat Penerima BSU 2026, Apakah Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan?
Persyaratan BSU Oktober–Desember 2026 belum diumumkan secara final. Namun, ketentuan pada program sebelumnya dapat menjadi gambaran awal bagi pekerja untuk memeriksa kelengkapan administrasi.
Beberapa kriteria yang pernah diterapkan antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas upah yang ditentukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Perlu diingat, ketentuan tersebut mengacu pada penyaluran sebelumnya dan belum tentu berlaku sama untuk BSU 2026. Memenuhi kriteria awal juga tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima.
