Kopi Pagi: Lagi, Polemik Ambang Batas

Senin 21 Sep 2026, 07:00 WIB
Ilustrasi Kopi Pagi. (Sumber: Poskota)
Ilustrasi Kopi Pagi. (Sumber: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dan DPR mesti jeli menyerap kehendak rakyat, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya. Bukan kepentingan politik sesaat, terlebih sekelompok elite demi melanggengkan kekuasaannya. - Harmoko -

Ambang batas tiada henti dibahas menyongsong perhelatan dari pemilu ke pemilu. Dapat dipahami karena ambang batas parlemen alias parliamentary threshold merupakan palang pintu memasuki gedung parlemen.

Hanya parpol yang memenuhi syarat ambang batas dengan leluasa bisa memasuki gedung parlemen, sedangkan parpol peserta pemilu yang tidak menembus angka ambang batas, tak bisa masuk menjadi penghuni gedung DPR.

Kini, angka ambang batas parlemen kembali menjadi polemik mengawali pembahasan RUU Pemilu guna menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemerintah dan DPR mengubah norma serta besaran persentase ambang batas parlemen untuk pemilu 2029.

Baca Juga: Kopi Pagi: Merawat Kepercayaan Publik

Sebelum pemilu 2024, tepatnya lima tahun lalu (2021), angka ambang batas pun menjadi kajian berbagai pihak, utamanya pemerintah dan DPR yang berwenang membentuk atau merevisi undang – undang tentang pemilu.

Sejumlah parpol melalui kadernya yang duduk di DPR, saat itu  berpendapat sebaiknya angka ambang batas parlemen dinaikkan, ada yang mengusulkan 7 persen, 6 persen dan 5 persen untuk tingkat pusat (DPR-RI). Sementara lebih rendah masing - masing 1 persen untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hasil final, tetap 4 persen seperti pemilu tahun 2019. Itulah yang diberlakukan pada pemilu 2024 lalu.

Kondisi lima tahun lalu soal polemik ambang batas parlemen kini terulang. Tarik menarik masih terjadi soal angka ideal angka ambang batas di antara parpol calon peserta pemilu 2029, yang kini menduduki gedung parlemen.

Baca Juga: Kopi Pagi: Belum Satunya Kata dengan Perbuatan

Arah angin politik sepertinya ada kehendak menaikkan angka ambang batas menjadi 5 persen.


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Bersahabat dengan Alam

News Update