Diduga Kekerasan Seksual Berulang Sejak 2020, Aksi Bejat Sang Ayah Terbongkar usai Anak Curhat ke Guru

Selasa 11 Agu 2026, 12:51 WIB
Polisi memeriksa tersangka H, 48 tahun, ayah kandung korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Polda Metro Jaya. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Polisi memeriksa tersangka H, 48 tahun, ayah kandung korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Polda Metro Jaya. (Sumber: Polda Metro Jaya)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di lingkungan keluarga. Seorang ayah kandung berinisial H (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2020 hingga September 2024, ketika korban masih berusia di bawah umur. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada guru di sekolah.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, perkara tersebut mulai ditangani setelah pihak kepolisian menerima laporan pada 11 Februari 2025.

“Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Rita dalam keterangannya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Tinggi, di 2023 Tercatat 60 Kasus

Korban Curhat kepada Guru BK dan Wali Kelas

Kasus dugaan kekerasan seksual itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas di sekolah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak sekolah bersama keluarga. Korban mendapatkan pendampingan dan kemudian dibawa ke layanan perlindungan perempuan dan anak.

Selanjutnya, korban ditempatkan di fasilitas perlindungan sesuai dengan kebutuhannya.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pendalaman perkara dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation.

Baca Juga: 400 Anak Indonesia Alami Kekerasan Seksual, Komnas PA: Pendidikan Seks Minim

Sejumlah pihak diperiksa dalam proses penyidikan, di antaranya korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta saksi lainnya.


Berita Terkait


News Update