Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Kamis 17 September 2026

Kamis 17 Sep 2026, 09:49 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya melayani perpanjangan SIM A dan C di lima lokasi Jakarta pada Kamis, 17 September 2026.(Sumber: Pinterest)
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya melayani perpanjangan SIM A dan C di lima lokasi Jakarta pada Kamis, 17 September 2026.(Sumber: Pinterest)

SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan prosedur perpanjangan biasa melalui layanan ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemohon perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Karena itu, mengecek tanggal kedaluwarsa menjadi langkah penting sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Jangan sampai dokumen yang dibawa ternyata sudah melewati masa berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000.

Perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan biaya layanan pendukung, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang dapat dikenakan sesuai ketentuan penyelenggara.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum berangkat, pastikan seluruh dokumen sudah tersedia. Persyaratan yang tercantum dalam informasi layanan meliputi:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

Bukti cek kesehatan.


Berita Terkait


News Update