JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan kacang tanah asal India ke Indonesia. Barang tersebut diduga telah dipersiapkan untuk dibawa ke sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara, lewat Dumai, Riau.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media di lokasi, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Budi, pengungkapan bermula dari temuan kacang tanah yang diduga masuk secara ilegal melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menuju Jakarta Utara. Kasus tersebut ditindaklanjuti Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan melakukan pengungkapan di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada 9 September 2026.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, kacang tanah tersebut berasal dari India. Barang kemudian tiba di Pelabuhan Dumai sebelum dikirim menggunakan jalur darat menuju Jakarta Utara untuk selanjutnya dipasarkan kepada masyarakat melalui jalur perdagangan yang ada.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Terima Pimpinan DPRD DKI, Perkuat Sinergi Jaga Jakarta
"Jadi proses datang barang dari India, kemudian tiba di Pelabuhan Dumai, kemudian di Dumai sudah ada yang menerima barang dengan tujuan sampai di daerah Jakarta Utara," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 458 karung kacang tanah berukuran 50 kg dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Jika seluruh barang bukti tersebut ditotal, jumlah kacang tanah yang diamankan mencapai 49,85 ton dan selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain kacang tanah, pihaknnya turut menyita sejumlah dokumen terkait aktivitas transaksi dan penyimpanan barang, di antaranya nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang.
Dari pendalaman awal, barang tersebut diduga tidak dilengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan impor dan karantina, yakni persetujuan impor (PI), laporan surveyor, serta sertifikat karantina. Victor mengatakan, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya kacang tanah tersebut hingga proses distribusinya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Stok Beras di Kota Tangerang Aman, Harga Sesuai HET
"Untuk konstruksi pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, pihaknya telah memeriksa enam orang sebagai saksi, terdiri dari pemilik gudang, pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, serta pihak yang melakukan pemindahan karung dari truk ke gudang.
"Penyidik juga masih menelusuri pihak yang membiayai kegiatan tersebut serta calon penerima atau pihak yang akan memperdagangkan komoditas kacang tanah tersebut," tuturnya.
Berdasarkan dokumen yang ditemukan, Victor menyebut pengiriman kacang tanah dari Dumai menuju Jakarta Utara diduga telah dilakukan sebanyak dua kali. Sampai saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab serta konstruksi pidana dalam perkara tersebut.
"Ini baru dua kali melakukan transaksi dari Dumai sampai dengan ke Jakarta Utara," pungkasnya.
