Dalam perkara tersebut, pihaknya telah memeriksa enam orang sebagai saksi, terdiri dari pemilik gudang, pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, serta pihak yang melakukan pemindahan karung dari truk ke gudang.
"Penyidik juga masih menelusuri pihak yang membiayai kegiatan tersebut serta calon penerima atau pihak yang akan memperdagangkan komoditas kacang tanah tersebut," tuturnya.
Berdasarkan dokumen yang ditemukan, Victor menyebut pengiriman kacang tanah dari Dumai menuju Jakarta Utara diduga telah dilakukan sebanyak dua kali. Sampai saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab serta konstruksi pidana dalam perkara tersebut.
"Ini baru dua kali melakukan transaksi dari Dumai sampai dengan ke Jakarta Utara," pungkasnya.
