CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima limpahan kasus tindak pidana penyelundupan benih lobster yang hendak diekspor ke Vietnam tanpa izin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bogor, Agung Ary Kesuma mengatakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Robi, Lucky Yosep, dan Nova Adi Novianto alias Noval.
Ketiga tersangka memiliki 20.142 ekor benih lobster dengan rincian 17.442 ekor benih lobster jenis pasis dan 2700 benih jenis kutiara dari perairan Binuangen, Banten.
"Mereka memiliki tempat menaruh benih lobster tersebut di sebuah rumah, di Jalan Santan Beringin, Komplek Sentral Land Avenue, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca Juga: BCL Digosipkan Gugat Cerai dari Tiko Aryawardhana? Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
Seluruh aktivitas penyelundupan benih lobster dilakukan di rumah tersebut, mulai penyortiran, pengecekan kadar garam, dibungkus, lalu diselundupkan ke Vietnam.
"Kegiatan mengelola benih-benih lobster ini, tidak dilengkapi dan tidak memiliki legalitas seperti NIP, SIUP perikanan dan Surat Keterangan Asal (SKA), benih bening lobster ataupun dokumen legalitas lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 88 juncto, Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tuturnya. (cr-6)
