Karena memiliki beberapa manfaat, pekerja yang ingin mengajukan KPJ perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Persyaratan tersebut mencakup ketentuan mengenai identitas, lokasi bekerja, sumber penghasilan, hingga batas maksimal pendapatan.
Baca Juga: Perbedaan Beras Fortifikasi dan Beras Biasa Apa? Mentan Amran Soroti Hal Ini
Syarat Kartu Pekerja Jakarta 2026
Persyaratan Kartu Pekerja Jakarta 2026 terbagi ke dalam sejumlah ketentuan umum.
Calon penerima harus memenuhi kriteria yang berkaitan dengan domisili dan status pekerjaan. Berikut syarat umum yang perlu diperhatikan:
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Bekerja pada perusahaan atau yayasan yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
- Tidak menerima gaji yang bersumber dari APBD atau APBN.
- Tidak termasuk pekerja seperti PJLP, honorer sekolah negeri, atau pekerja kementerian yang penghasilannya berasal dari APBD atau APBN.
- Memiliki penghasilan maksimal sebesar UMP Jakarta ditambah 15 persen.
Baca Juga: Diduga Terdampak Limbah Industri, Sungai Cimanceuri Tangerang Hitam dan Bau
Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta 2026
Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat menyiapkan dokumen administrasi sebelum melakukan pengajuan KPJ.
Seluruh dokumen sebaiknya dipindai terlebih dahulu agar dapat dikirimkan bersama formulir pengajuan.
Data yang dicantumkan dalam formulir juga harus sesuai dengan dokumen kependudukan dan informasi dari perusahaan tempat bekerja.
Berikut tahapan pengajuan Kartu Pekerja Jakarta 2026 berdasarkan mekanisme yang tersedia:
- Unduh formulir pengajuan KPJ: melalui bit.ly/formatkpj.
- Isi formulir: menggunakan data yang lengkap dan benar.
- Periksa kembali data: pastikan informasi dalam formulir sesuai dengan dokumen kependudukan dan informasi perusahaan.
- Siapkan dokumen: pindai seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Kirim formulir dan dokumen: melalui email [email protected].
- Cantumkan tembusan atau cc: ke [email protected].
- Gunakan subjek email: dengan format pengajuankpj_nama(pribadi/perusahaan).
- Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi: dilakukan oleh tim Disnakertrans DKI Jakarta bersama PT Bank DKI.
