Masa Berlaku Kartu Pekerja Jakarta 2026 Berapa Lama? Cek Syarat dan Cara Buat KPJ

Rabu 16 Sep 2026, 14:07 WIB
Informasi lengkap tentang syarat Kartu Pekerja Jakarta dan cara mengajukannya. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Informasi lengkap tentang syarat Kartu Pekerja Jakarta dan cara mengajukannya. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Masa berlaku Kartu Pekerja Jakarta 2026 menjadi salah satu informasi yang perlu diketahui oleh pekerja yang ingin mendapatkan berbagai manfaat dari program Pemprov DKI Jakarta.

Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ merupakan program yang ditujukan untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh di wilayah DKI Jakarta.

Program ini memberikan sejumlah manfaat bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, mulai dari fasilitas transportasi umum gratis hingga subsidi atau potongan harga untuk pembelian paket pangan.

Secara fisik, KPJ berbentuk kartu debit Bank Jakarta dengan desain khusus yang diberikan kepada penerima manfaat.

Kartu tersebut menjadi salah satu bagian dari mekanisme penyaluran manfaat bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima program.

Salah satu manfaat yang berkaitan dengan KPJ adalah akses layanan angkutan umum massal gratis melalui Kartu Layanan Gratis (KLG).

KLG ialah kartu yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses transportasi publik tanpa biaya kepada kelompok masyarakat yang telah ditetapkan.

Layanan transportasi yang dapat digunakan mencakup Mikrotrans, Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Ketentuan mengenai kelompok masyarakat yang mendapatkan layanan angkutan umum massal gratis tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Dalam aturan tersebut terdapat 15 golongan masyarakat yang dapat memperoleh layanan transportasi umum massal gratis.

Lantas, masa berlaku Kartu Pekerja Jakarta 2026 berapa lama? Siapa saja yang memenuhi syarat mendapatkan KPJ dan bagaimana cara membuatnya?


Berita Terkait


News Update